Tilep Bibit Jagung Subsidi, 3 Oknum Dibekuk

Info Daerah – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap oknum yang menjual benih jagung subsidi (bantuan) pemerintah. Oknum tersangka yang diamankan polisi, yakni CBC, AF dan AS.
Subdit Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengungkap penjualan benih jagung atau bantuan pemerintah tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Pare Kediri.
Kini akibat aksi penyalahgunaan yang dilakukan tiga oknum tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan dan sistem budidaya tanaman serta perlindungan konsumen.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pare Kediri tersebut telah banyak diperjual-belikan benih jagung bantuan pemerintah. Lalu kami lakukan peyelidikan dan ternyata benar dan dijual melalui online dan offline,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua tersangka CBF dan AF.
Dari keterangan dua tersangka, barang berasal dari tersangka AS. Setelah itu, penyidik menangkap AS danĀ  menggeledah rumahnya.
Akhirnya, penyidik menemukan barang bukti benih jagung bantuan pemerintah serta satu set peralalan yang digunakan untuk menghapus dan mengganti label pada kemasan.
Sementara dari keterangan tersangka AS, barang benih berasal dari seseorang yang melarikan diri berinisial SW.
“Modus para tersangka ini menjual benih jagung subsidi ini memperdagangkan yang seharusnya dibagikan secara gratis untuk kelompok tani. Untuk menjualnya, tersangka mengganti sebagian label dalam kemasan,” jelasnya.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti lebih dari satu ton atau sekitar 1.060 kilogram (kg) benih jagung hibridaa Bisi 18 cap Kapal Terbang produksi PT Bisi lntemasional Tbk.
Diamankan pula benih jagung subsidi 467 kg tanpa label, uang tunai Rp 665 ribu hasil penjualan benih jagung, dan lima ponsel yang digunakan untuk melakukan perdagangan benih jagung, serta nota penjualan. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil pick up. (*)

Leave a Reply