(Sumber foto radaraktual)

JAKARTA – Lin Che Wei telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersngka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO), Selasa (17/5).

Peran Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin persetujuan ke beberapa perusahaan eksportir. Lin merupakan pihak swasta yang diperbantukan  di Kementerian Perdagangan RI.

Sebelumnya Lin sempat diperiksa oleh Tim Penyidik Kejagung sebagai penasihat kebijakan analisa Independent Research dan Advissory Indonesia.  Akhirnya pada Selasa (17/5) Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Lin sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi ekspor CPO.

Mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kepada wartawan belum merincikan lebih lanjut perusahaan yang terlibat dalam bantuan pemberian izin tersebut.

Setelah Lin ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Lin selama dua puluh hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan menjerat Lin dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka, masing-masing, Indrasari, Lin Che Wei, Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Picare Tagore Sitanggang. (*yet)