Polisi Lepaskan Pelaku Penganiayaan Petani

MMC Pekalongan – Polsek Sragi melepaskan PR seorang “kaki tangan” Juragan Padi, warga Sragi, Kabupaten Pekalongan yang sempat diperiksa penyidik itu karena aksi barbar nya memukul, serta mencekik Dasuri Bin Rapingi, seorang petani warga Dukuh Purworejo, Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Aksi barbar tersebut terjadi pada Rabu (2/11/22), saat korban sedang bekerja di sawah miliknya, secara tiba-tiba PR mendatangi dan langsung menyerang korban, dengan cara memukul dan mencekik korban kemudian kepala korban sempat dibenamkan dalam kubangan air persawahan. Pada saat itu ada saksi yang melihat dan bereaksiĀ  menghentikan tindakan PR.

Namun sebelumnya diakui korban bahwa PR sudah memiliki dendam akibat korban tidak mau menjual hasil panennya kepada PR.

Kepada Wartawan, Dasuri menceritakan kronologis penyebab perselisihan dengan PR, Selasa (20/12/22). Ia mengatakan perselisihan itu berawal dari penolakan korban menjual panennya kepada PR.

“Berapa bulan lalu, saya pernah menolak menjual padi ke PR, dengan alasan saya mau menjual sendiri hasil panen tersebut”, kata Dasuri.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Dasuri, PR mulai menunjukan rasa permusuhan. Bahkan korban pernah mendengar dari temannya bahwa PR telah mengancam korban.

Dari aksi kekerasan, korban mengalami luka memar di bagian leher akibat dicekik PR, serta luka di lutut kakinya.

“Sempat beberapa hari saya tidak makan dengan normal, karena sakit di tenggorokan saat menelan”, keluhnya.

Ia pun menyesalkan PR yang tidak menunjukan sikap penyesalan, apalagi ber itikad baik untuk meminta maaf kepada korban.

“Sikap arogan PR itulah akhirnya membuat saya melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa saya ke polisi”, ungkapnya.

Sementara berdasarkan penyidikan, polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor SP2HP/21/XII/2022/Reskrim/Sek.Srg yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim CH.S.H.MH.

Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa laporan pengaduan korban tersebut berdasarkan Visum Et Repertum luka yang dikeluarkan oleh RSUD Kajen memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan ringan.

Sehingga penyidik menjelaskan, perbuatan tersangka merupakan tindakan penganiayaan ringan, sehingga tersangka tidak dapat ditahan sebagaimana Pasal 352 KUHP yang dijeratkan.

Kamis, 22/12/2022 penyidik dan tersangka, korban serta saksi-saksi menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pekalongan yang sebelumnya telah ditetapkan sesuai jadwal persidangan.

Dari persidangan tersebut, Hakim telah menetapkan bersalah kepada PR dengan hukuman tahanan luar selama 1 bulan dan hukuman masa percobaan selama 4 bulan.

Sedangkan, Komprong (40) selaku keponakan korban, menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya terdapat kekurangan pada penyidikan kasus kekerasan.

“sebelumnya sudah ada perselisihan yang berujung mengacam paman saya. Artinya tindakan itu juga sudah perbuatan melawan hukum, dengan berencana mencelakakan korban”, katanya.

Lanjut Komprong, nasib baik masih berpihak pada pamannya, “seandainya tidak ada warga yang menghentikan tindakan penganiayaan itu, mungkin paman saya akan mengalami luka berat atau berujung kehilangan nyawa”, **(Prass).

Leave a Reply