
MMC Post – Guna mengusut kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG), Tim Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah karyawan PT Pertamina (Persero) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan sejumlah karyawan yang diperiksa sebagai saksi ialah Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, dan Didik Sasongko Widi.
“Proses pemeriksaan saksi terkait pengadaan LNG Pertamina 2011-2021, namun belum diketahui materi apa yang hendak digali Tim Penyidik KPK lewat pemeriksaannya.” Ungkap Jubir KPK, Kamis (23/6/2022).
Selain itu ada juga saksi lain yang dipanggil dan diperiksa, lanjut Jubir KPK, yakni Trisno Wibowo (pensiunan PT Pertamina), Ni Wayan Desi Aryanti (mantan Legal Counsel PT Pertamina), dan Toufiq Pelita Buana (Karyawan PT Perta Arun Gas).
Lanjut Jubir KPK, kasus korupsi pengadaan LNG ini KPK sudah menetapkan tersangka, namun KPK belum memberitahukan ke public. Seperti biasa di era pimpinan KPK, Firli Bahuri akan memberi informasi secara detail terkait kasusnya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
“Proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendapatkan beberapa dokumen yang terkait perkaranya, dan kini KPK sedang menganalisa dan memverifikasi, setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan tindak penggeledahan di kantor pusat Pertamina maupun rumah-rumah para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.(*foto ekonomi.bisnis.com)