Mantan Bupati Tanah Bumbu DPO KPK

MMC Kalimantan – Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2018, Mardani Maming, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO ini di sampaikan oleh Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Tersangka Maming ini DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.

“Ali berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Dari awal proses penyidikan, Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif, lanjut Ali, karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, (21/7/2022).

Menurut Ali tidak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Disela proses penyidikan, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7/2022).

Ali menegaskan dalam proses penanganan perkara ini, ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Hal itu terkait sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Tidak terkecuali, siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” tandasnya.

Sebelumnya, Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal inilah yang menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu tahun 2014-2021 lalu. (Santo Volka)

Leave a Reply