Kajari : Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H.

MMC Kajen – Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku “A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Seperti halnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, pada bulan Juni 2022 lalu, pernah menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 Perkara yaitu atas nama terdakwa Noviana Binti Tarmono dan terdakwa Jamilah Binti Kaspari.

Masing-masing, terdakwa Noviana Binti Tarmono yang melanggar pasal 362 KUHAPidana pencurian 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban Sufrotun. Pelanggaran pasal yang sama, terdakwa Jamilah Binti Kaspari melakukan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban Andre Nastain.

Menurut keterangan Kejari Kabupaten Pekalongan, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Sehingga, upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan korban sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka.

Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.

Terkait perkara hukum tersebut, korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian diatas materai dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat. (**)

Leave a Reply