Dishub Kabupaten Pekalongan Segera Legalkan Tepi Jalan Kampus UIN

MMC Pekalongan – Dinas Perhubungan segerakan untuk melegalkan titik parkir di pinggir jalan Pahlawan KM 5, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdulrahman Wahid, Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah maraknya pungutan liar atau Pungli.

Kepala UPTD Sarana Prasarana Dishub, Dewi Indriyani, mengatakan titik parkir pinggir jalan yang akan dikelola yakni di depan kampus UIN KH. Abdurahman Wahid. Selama ini daerah tersebut memang ramai digunakan parkir kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, titik  parkir tersebut jika tidak segera dilegalkan bisa berpotensi muncul Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak yang menarik uang parkir namun tidak disetorkan ke kas daerah.

“Sebaiknya dilegalkan dari pihak kita, karena jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dari titik parkir tersebut,” katanya.

Dewi menjelaskan, pada pekan lalu sudah ada pihak yang mengajukan permohonan dari juru parkir atas nama Suyetno (perorangan) berdomisili di Kajen, untuk mengelola parkir binaan Dishub.

“Kami sudah menerima surat permohonan Juru Parkir, dan Dishub sudah melakukan survei di lokasi parkir tersebut”, jelas Dewi.

Titik parkir yang telah diajukan itu akan segera kami legalkan, lanjut Dewi, dan akan dikelola lewat UPTD parkir melalui Juru Parkir yang akan dibekali surat tugas oleh Dishub.

Selanjutnya, retribusi parkir akan disetor setiap minggu ke kas daerah melalui Dishub Kabupaten Pekalongan. Soal nilainya yang harus disetor ke kas daerah telah diatur oleh UPTD parkir.

“Jadi ada beberapa ruas jalan di Kabupaten Pekalongan yang telah dilegalkan. Ini berkaitan juga dengan penerimaan jasa parkir yang ada pada titik-titik itu, supaya di 2023, kita bisa masukan dalam kontrak dengan pihak ketiga. Sementara ini masih dikelola oleh UPTD parkir atau UPTD sarana dan prasarana,” katanya.***

Leave a Reply